Rencana Constatering dan Eksekusi Lahan di Siak oleh Pengadilan Negeri Siak Rabu 19 Oktober 2022

Berpotensi Pertumpahan Darah, Kapolda Riau Agar Tak Memberi Restu

Di Baca : 1590 Kali
Rencana pencocokan/constatering dan eksekusi lahan di Dayun Siak, Riau, oleh Ketua PN Siak untuk PT DSI Rabu depan 19 Oktober 2022 menimbulkan keresahan pemilik lahan hal ini jika dilaksanakan menurut DPP LSM Perisai Riau berpotensi pertumbahan darah, Kap

Dan Sunardi SH berharap Kapolda Riau dapat memberikan pencerahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak, bahwa lahan atau kebun yang telah bersertifikat tersebut juga dalam hak tanggungan di Bank, dan hal yang paling mendasar adalah bahwa Pemohon Constatering dan Eksekusi yakni PT DSI adalah perusahaan yang tidak memiliki legalitas berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan secara administrasi sudah jelas melanggar aturan hukum.

"Untuk itu sikap kehati-hatian dalam menyikapi permohonan dan permintaan pengamanan oleh Ketua Pengadilan  Negeri Siak perlu dikaji ulang, karena jika dipaksakan hal ini berpotensi pertumpahan darah. Kami sebagai lembaga kontrol sosial senantiasa memberikan masukan guna menjadi dasar-dasar pemikiran kita bersama," jelas Sunardi SH.

Rapat koordinasi PN Siak, berlangsung Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Rencana pencocokan/constatering dan eksekusi Perkara nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi. Adapun luas objek rencana pencocokan/constatering dan eksekusi seluas lebih kurang 1.300 ha di Km 8 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau.

Rapat koordinasi dihadiri 11 undangan dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Siak Sumesno SH dan dihadiri oleh Kompol Rahmad Hidayat SIK Kabag Ops Polres Siak, AKP AG Siregar Kasubbag Dal Ops, Iptu Suwondo KBO Sat Intelkam, Aipda Alvia Doni Rahman Ps. Kanit II Sat Intelkam Polres Siak, Alkhudri Juru Sita Pengadilan Negeri Siak, Anton Sitompul SH Kuasa Hukum PT DSI, H Suharmansyah SH MH Kuasa Hukum PT DSI, Devi Malayadi pimpinan KJSB,   Misno Staff PT DSI, Ali Tamoto Staff PT DSI, Mery pemilik PT DSI.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar